Nama : Ichsan Dwi Nugraha
NPM : 53411447
Kelas : 1IA02
Mata Kuliah : Soft Skill, Ilmu Budaya Dasar
Warga Negara
NPM : 53411447
Kelas : 1IA02
Mata Kuliah : Soft Skill, Ilmu Budaya Dasar
Warga Negara
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai
warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan
asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
2. Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan
warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak
berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di
hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan
Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Sifat-Sifat Negara
Sifat
memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka
negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk
memakai kekerasan fisik secara lega. Sifat Monopoli : Negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka
ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran
politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena
dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
Sifat
mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
1. Unsur-unsur Negara.
PendidikanPenduduk
negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara
mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat
dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan
oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu
negara. Waraga negara adalah seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum
dengan suatu negara tertentu.
Menurut
hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri
siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya
dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :
a. Asas
ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya berdasarkan
tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat tinggal disuatu
negara adlah warga negara tersebut.
b. Asas
Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan
pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung (yang sedrah
seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu. Maka anak
tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan.
Unsur-unsur Negara :
Wilayah
Wilayah
adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Negara in concerto
juga tidak dapat diboyangkan tanpa landasan fisik ini. Luas wilayah
negara ditentuka oleh perbatasan-perbatasannya dan didalam batas-batas
itu negara menjalankan yuridiksi teritorial atas orang dan benda yang
berada di dalam wilyah itu, kecuali beberapa orang dan benda yang di
bebaskan dari yuridiksi itu.
Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilyah dalam arti hukum atau wilayah dalam arti yang luas. Wilayah hukum atau willayah dalam arti luas ini merupakan wilayah diatas mana dilaksanakannya yuridiksi negara dan meliputi baik wilayah geografis maupun udara di atas wilayah itu meliputi baik wilyah geografis maupun udara diatas wilyaha itu sampai tinggi yang tidak terbatas (menurut asas usque ad coelum) dlam laut disekitar pantai itu yaitu apa yang disebut laut teritorial. Dalam batas “wilayah dalam arti yang luas ini negara menjalankan kedaulatan teritorialnya.
Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilyah dalam arti hukum atau wilayah dalam arti yang luas. Wilayah hukum atau willayah dalam arti luas ini merupakan wilayah diatas mana dilaksanakannya yuridiksi negara dan meliputi baik wilayah geografis maupun udara di atas wilayah itu meliputi baik wilyah geografis maupun udara diatas wilyaha itu sampai tinggi yang tidak terbatas (menurut asas usque ad coelum) dlam laut disekitar pantai itu yaitu apa yang disebut laut teritorial. Dalam batas “wilayah dalam arti yang luas ini negara menjalankan kedaulatan teritorialnya.
Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah
tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan
hukum dan memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian dan menyelaraskan
kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan
menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung
dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adlah badan
yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan negara,
menjalankan fungsi-fungsi kesejahteran bersama.